PPID POLTEKPEL SURABAYA

PROFIL PPID

Politeknik Pelayaran Surabaya telah melakukan beberapa upaya dalam rangka menciptakan kepemerintahan yang baik (good governance) serta juga telah dilakukan berbagai upaya untuk membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, diantaranya launching Portal Web Politeknik Pelayaran Surabaya poltekpel-sby.ac.id pada tahun 2014. Selain itu, Politeknik Pelayaran Surabaya juga memperluas jaringan informasi dengan memanfaatkan berbagai platform
media sosial digital, diantaranya Instagram, YouTube, TikTok, Twitter, dan Facebook pada awal tahun 2017. Portal ini merupakan pengembangan e-government yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengakses informasi terkait Politeknik Pelayaran Surabaya dengan mudah, murah, dan cepat.

Sejalan dengan itu, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada April 2010, seluruh Badan Publik wajib memberikan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik. Pelayanan ini dilakukan baik secara langsung kepada pemohon informasi maupun melalui media. Pelayanan informasi ini merupakan salah satu upaya membangun komunikasi publik yang efektif sekaligus edukasi publik secara sistematis mengenai kebijakan di sektor transportasi. Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan, termasuk Politeknik Pelayaran Surabaya, berevolusi untuk menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Beranjak dari hal tersebut, pada tahun 2010 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang kemudian diperbarui pada tahun 2018 dengen dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 6 Tahun 2010 tentang Langkah-langkah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Skip to content