INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
| NO | INFORMASI | DASAR HUKUM | JANGKA WAKTU |
| 1 | Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementerian Perhubungan: Gerbang Sekolah, Ruang Kelas, Ruang Tenaga Pengajar, Laboratorium, Perpustakaan, Asrama, dan Ruang Pembina | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c | 5 Tahun |
| 2 | Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan seleksi Penerimaan Calon Taruna | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h (4) | 5 Tahun |
| 3 | Topologi infrastruktur jaringan server | UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 ayat (1) dan (2); dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c | 5 Tahun |

