PPID POLTEKPEL SURABAYA

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

NOINFORMASIDASAR HUKUMJANGKA WAKTU
1Hak akses CCTV di lingkungan kampus Kementerian Perhubungan: Gerbang Sekolah, Ruang Kelas, Ruang Tenaga Pengajar, Laboratorium, Perpustakaan, Asrama, dan Ruang PembinaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c5 Tahun
2Informasi terkait data rincian penilaian proses penetapan seleksi Penerimaan Calon TarunaUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h (4)5 Tahun
3Topologi infrastruktur jaringan serverUU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 ayat (1) dan (2); dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c5 Tahun
Daftar Informasi Yang Dikecualikan. Sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. Nomor: KP-SKJ 8 Tahun 2026