TATA CARA PERMOHONAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
01
Pemohon menyampaikan permohonan informasi
kepada PPID melalui surat, surel, telpon, whatsapp,
webform atau datang langsung ke tempat PPID
02
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
dan memberikan salinan identitas diri/organisasi
(disertai fotocopy/scan KTP/akta organisasi)
03
Pemohon informasi menerima tanda bukti
permohonan dari petugas informasi, apabila syarat
telah dilengkapi
04
Pemohon informasi menerima pemberitahuan tertulis
PPID (Konfirmasi telah menerima permohonan)
05
Jawaban atas permohonan informasi akan
disampaikan melalui email yang telah
didaftarkan, paling lambat 10 Hari Kerja.
Jika diperlukan , waktu ini dapat diperpanjang
hingga tambahan 7 Hari Kerja
06
Pemohon informasi menerima informasi yang diminta
atau surat keputusan PPID tentang penolakan (jika
informasi termasuk informasi yang dikecualikan)
permohonan informasi dari petugas
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
01
Permohonan informasi publik mengajukan
kebertan kepada atasan PPID dengan
mengisi formulir pengajuan keberatan atau
mengirim surat pengajuan keberatan
02
Permohonan informasi publik menerima tanda
bukti pengajuan keberatan dari petugas
informasi
03
Permohonan informasi publik menerima
tanggapan dari atasan paling lambat 30 Hari
kerja sejak diterimanya keberatan secara
tertulis
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN SENGKETA
INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI PUSAT
01
Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi
Pusat di ajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atas PPID
yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik.
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan,
maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan
oleh Putusan Komisi Informasi
02
Dalam waktu 14 (empat belas) kerja setelah diterimanya permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi
harus mulai melakukan Proses penyelesaian sengketa melalui
mediasi paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Apabia upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis
oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik
diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan
proses penyelesaian sengketa melalui adjukasi
03
Apabila salah atau para pihak yang bersengketa secara
tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjukasi
dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat
mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon
informasi puas atas keputusan Adjukasi Komisi Informasi,
sengketa selesai.