TATA CARA PERMOHONAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
01
Pemohon menyampaikan permohonan informasi
kepada PPID melalui surat, surel, telpon, whatsapp,
webform atau datang langsung ke tempat PPID
02
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
dan memberikan salinan identitas diri/organisasi
(disertai fotocopy/scan KTP/akta organisasi)
03
Pemohon informasi menerima tanda bukti
permohonan dari petugas informasi, apabila syarat
telah dilengkapi
04
Pemohon informasi menerima pemberitahuan tertulis
PPID (Konfirmasi telah menerima permohonan)
05
Jawaban atas permohonan informasi akan
disampaikan melalui email yang telah
didaftarkan, paling lambat 10 Hari Kerja.
Jika diperlukan , waktu ini dapat diperpanjang
hingga tambahan 7 Hari Kerja
06
Pemohon informasi menerima informasi yang diminta
atau surat keputusan PPID tentang penolakan (jika
informasi termasuk informasi yang dikecualikan)
permohonan informasi dari petugas
TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
01
Permohonan informasi publik mengajukan
kebertan kepada atasan PPID dengan
mengisi formulir pengajuan keberatan atau
mengirim surat pengajuan keberatan
02
Permohonan informasi publik menerima tanda
bukti pengajuan keberatan dari petugas
informasi
03
Permohonan informasi publik menerima
tanggapan dari atasan paling lambat 30 Hari
kerja sejak diterimanya keberatan secara
tertulis
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN SENGKETA
INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI PUSAT
01
Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke
Komisi Informasi Pusat di ajukan dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja,
setelah diterimanya tanggapan tertulis
dari atas PPID yang tidak memuaskan
Permohonan Informasi Publik.
Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan,
maka kesepakatan hasil mediasi tersebut
ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
02
Dalam waktu 14 (empat belas) kerja setelah
diterimanya permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi
harus mulai melakukan Proses penyelesaian
sengketa melalui mediasi paling lambat
100 (seratus) hari kerja.
Apabia upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil
secara tertulis oleh salah satu pihak atau para
pihak yang bersengketa menarik diri dari
perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan
proses penyelesaian sengketa melalui adjukasi
03
Apabila salah atau para pihak yang bersengketa
secara tertulis menyatakan tidak menerima
putusan adjukasi
dari Komisi Informasi paling lambat
14 (empat belas) hari
kerja setelah diterimanya putusan tersebut,
maka dapat mengajukan gugatan melalui
pengadilan.
Jika pemohon informasi puas atas keputusan
Adjukasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

